LOMBOK TENGAH— Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS yang berasal dari Dapil 3, Mahrup, akhirnya resmi diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan langsung secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah yang berlangsung Senin, 26 Mei 2025.
Baca juga: Komisi I DPRD Tampung Keluhan Honorer PTT
Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam laporannya dihadapan rapat paripurna melaporkan hasil rekomendasinya terkait dengan kasus korupsi pengadaan saksi yang menjerat Mahrup.
“Hasil klarifikasi badan kehormatan terhadap Saudara Mahrup yang bergulir di kejaksaan, akhirnya kesimpulan BK bahwa Saudara Mahrup dalam status terdakwa korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai maksimal 20 tahun, maka dengan demikian memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara,” demikian H Ahkam sebagai Ketua Badan Kehormatan saat menyampaikan laporannya.
Terhadap laporan dan rekomendasi BK tersebut, pimpinan DPRD H Lalu Sarjana yang memimpin rapat menyebutkan akan memprosesnya.
“Kami selaku pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian sementara Saudara Mahrup ini ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah sesuai peraturan yang berlaku,” demikian HL Sarjana sekaligus menutup rapat paripurna.
Baca juga: Layanan dan Fasilitas Terus Jadi Masalah, Murdani Minta Puskesmas Bagu di Evaluasi
Kasus Mahrup
Untuk kilas balik, kasus korupsi pengadaan sapi yang menjerat Mahrup ini merupakan hasil pengembangan bersama beberapa orang yang terjerat kasus pinjaman KUR BSI.
Setelah bergulir beberapa lama, akhirnya Mahrup dan beberapa orang ditetapkan tersangka dan menjalani penahahan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini sedang menunggu proses kejaksaan untuk pengadilan bersidang memutuskan vonis.*** (JW).