Pemda Loteng Dituding Melakukan Pembiaran

Marak Villa Dibangun Tanpa Izin.

Murdani

LOTENG-Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) dituding melakukan pembiaran terhadap maraknya pembangunan villa di wilayah Loteng.

Pasalnya, hingga sekarang sekitar 200 villa di wilayah pariwisata di selatan di bangun oleh pihak Invenstor tanpa izin alias ilegal. Parahnya, Pemda Loteng belum melaksanakan penertiban atau penindakan terhadap bangunan villa ilegal tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani menyatakan,banyaknya pembangunan villa tanpa izin yang dibangun di wilayah selatan harus menjadi perhatian serius oleh Pemda Loteng.

“Banyak investor asing yang bangun villa di Loteng tidak taat dengan aturan daerah. Buktinya sekitar 200 villa yang tidak kantongi izin. Kemudian pemda hanya diem dan malah melakukan pembiaran, ” katanya dengan tegas kemarin.

Ia menegaskan, persoalan maraknya bangunan villa tanpa izin ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Sebab ini merupakan ancaman bagi daerah Loteng. Gimana tidak, keberadaan dari bangunan-bangun tersebut tentu merugikan daerah.

“Kita sangat dirugikan dengan keberadaan villa itu. Karena mereka tentu tidak menyumbang pendapatan asli daerah, ” tuturnya.

Ia mengaku, persoalan pembangunan villa oleh investor tanpa izin sudah dari lama pihak sampaikan pada pihak OPD terkait. Namun, hingga saat ini OPD setempat tidak melakukan penindakan. Padahal sudah jelas aturan baik perda soal perizinan maupun penindakanya.

“Kami tentu curiga dengan Pemda soal ini. Mereka tahu ada pembangunan villa ilegal namun hingga sekarang tidak melakukan penertiban, ” ucapnya.

Ia menekankan pada Pemda melalui OPD terkait untuk memanggil semua investor yang membangun tanpa izin tersebut. Jika tidak lajutnya pihanya bakal memanggil dinas terkait bahkan langsung dengan investornya.

“Kami akan memberikan atensi besar pada dinas perizinan, baprinda, pol pp maupun dinas terkait untuk mengatasi persoalan ini, ” imbuhnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *