LOTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mendukung
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Loteng.
Pembentukan LP2B ini penting dilakukan,
Guna menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan Lombok Tengah tetap menjadi lumbung pangan hasil pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar menyatakan, bahwa pembentukan Perda LP2B sebagai langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dan menjamin keberlanjutan produksi pangan di wilayah Loteng.
“Keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengatur pengelolaan lahan pertanian secara berkelanjutan, memastikan produktivitas tetap terjaga, dan melindungi lahan persawahan dari alih fungsi, ” katanya dengan tegas kemarin.
Ia menjelaskan, luas lahan berupa sawah di Lombok Tengah yang dapat ditanami padi mencapai 52 ribu hektare, dengan produktivitas mencapai 5,5 ton gabah per hektare. Angka ini menunjukkan potensi besar Lombok Tengah sebagai daerah penghasil padi. Oleh karena itu, penerapan pertanian berkelanjutan menjadi sangat penting.
“Untuk mempertahankan Lombok Tengah sebagai lumbung pangan, Perda LP2B harus segera dibentuk,” tegas Akhyar.
Selain pembentukan Perda LP2B, Akhyar juga mengusulkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) petani. Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan dan penyuluhan dianggap penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian.
“Untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan, dibutuhkan peningkatan SDM. Itu penting agar petani bisa terampil, ” tuturnya.
Akhyar menyadari bahwa fokus pembangunan di Lombok Tengah saat ini juga diarahkan pada pengembangan sektor pariwisata, terutama dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara sektor pertanian dan pariwisata.
Ia melihat potensi besar hasil pertanian untuk mendukung industri pariwisata dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Produk pertanian lokal dapat diolah menjadi produk turunan yang bernilai tambah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung perkembangan sektor pariwisata.
“Hasil pertanian itu bisa menjadi industrialisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian Loteng, M Kamrin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Perda LP2B kepada DPRD. Pihaknya berharap Perda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026.
“Kami sudah usulkan pembentukan Perda LP2B tersebut,” kata Kamrin. Ia menekankan bahwa Perda LP2B merupakan konsep penting untuk mempertahankan Lombok Tengah sebagai penyangga lumbung pangan nasional, mengingat potensi lahan sawah yang cukup luas.
Kamrin juga menyadari bahwa sebagian besar warga Lombok Tengah masih bergantung pada sektor pertanian untuk mata pencaharian. Oleh karena itu, Perda ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.(*)