Komisi I DPRD Loteng Susun Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Miras

FGD: Komisi I DPRD Loteng saat melaksanakan diskusi publik terkait dengan Ranperda Pengendalian dan Pengeawasan Miras kemarin.

LOTENG– Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman keras (miras) di wilayah Loteng.

Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi,menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan kelanjutan dari tugas Komisi I sebelumnya.

Ia menegaskan,ranperda ini tidak menggantikan,tetapi memperbaiki Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Menurut Syamsul Hadi, Perda sebelumnya lebih mengatur aspek penegakan hukum terkait akses terhadap minuman beralkohol. Namun, ranperda yang sedang disusun ini lebih fokus pada pengendalian dan pengawasan miras secara lebih komprehensif, dengan tujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras.

“Generasi muda kita yang paling terancam karena miras ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memiliki ranperda yang mengatur hal ini dengan tegas,” ujar Syamsul Hadi.

Syamsul Hadi juga menambahkan, bahwa dalam ranperda ini akan ada pembatasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan menjual miras. Di kawasan wisata, misalnya, hanya hotel berbintang yang diizinkan untuk menjual miras. Pemerintah daerah juga akan lebih selektif dalam memberikan izin usaha yang berkaitan dengan miras, terutama yang berlokasi di permukiman.

“Ranperda ini nantinya akan mengatur operasional penjualan miras, termasuk cukai dan aspek lain yang berkaitan dengan penggunaannya,” lanjutnya.

Dengan adanya Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Miras ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.

Untuk ranperda miras ini, lajutnya pihaknya terus melakukan penyempurnaan. Bahkan hari ini (kemarin, red) pihaknya telah melakukan diskusi publik mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor. Tujuanya untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini.

“Kami telah menampung banyak aspirasi dan gagasan guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda tersebut. Dari sinilah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk ikut dimasukkan dalam Raperda Minol ini, ” ucapnya .

Ia berharap, hasil dari raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kabupaten Loteng dapat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol.

” Regulasi yang sedang digodoknya juga bakal lebih awas dengan produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan,” ucapnya .

Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.

“Harapan kami Perda ini dapat mengakomodir dan melindungi kepentingan semua pihak, khususnya keamanan warga tanpa mengurangi pemasukan daerah. Karena pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol tidak dipungkiri turut memberikan dampak kontribusi pemasukan bagi Loteng, ” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi PKL Loteng, Baiq Ningrum meminta agar persoalan miras ini tidak hanya tanggung jawab dari Po PP saja. Melainkan semua pihak. Seperti MUI maupun aparat lainya.

“Karena dampak dari minuman keras ini sangat luar biasa. Sehingga kita harus serius menggodok perda tersebut, ” ungkap ketua Asosiasi PKL Loteng. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *