LOTENG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (14/10).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD dihadiri oleh seluruh anggota dewan, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Dalam rapat ini, Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan memimpin proses pemilihan dan pengesahan anggota AKD, yang meliputi Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, dan alat kelengkapan lainnya.
“Dengan melalui mekanisme yang transparan dan demokratis, anggota dewan berhasil terpilih berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ” katanya.
Ia menegaskan, dari paripurna yang dilaksanakan tesebut, berikut susunan alat kelengkapan dewan. Untuk Jabatan 1.Bapemperda
Ketua : Adi Bagus Karyaputra
wakil ketua : L M. Syarif Hidayatullah, S.Pd.I
2. Badan Kehormatan (BK)
Ketua : H. Ahkam, S.IP
Wakil Ketua : Tgh. Mustamin Hafifi, M.Pd
Sekertaris : Drs. Jumali
3. Komisi-Komisi yang terdiri dari beberapa komisi yang menangani bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.
Komisi I
Ketua : Ahmad Syamsul Hadi
Wakil Ketua : Prayatna Wirahadi Saputra, S.T
Sekretaris : Baiq Fatmawati, S.E
Komisi II
Ketua : Lalu Muhammad Akhyar
Wakil Ketua : Muslihin
Sekretaris : Rakyatulliwauddin
Komisi III
Ketua : Muhalip
Wakil Ketua : Lalu Erlan, S.H
Sekretaris : ki Agus Azhar, S.H
Komisi IV
Ketua : H.M Mayuki, S.Ag
Wakil Ketua : Wirman Hamzani
Sekretaris : L. Wawan Adiyatma, SR, S.H
Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar AKD yang baru terbentuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya AKD ini, dapat memperkuat kinerja dewan dalam melakukan pengawasan dan penganggaran demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Selanjutnya, agenda rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi pembentukan AKD kepada masing-masing ketua komisi yang terpilih. Dengan terbentuknya AKD, DPRD Loteng siap melanjutkan agenda legislasi dan pengawasan dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. (01)