Panwascam Praya Tengah Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS

Ini Syaratnya:

LOTENG-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Praya Tengah Lombok Tengah (Loteng) mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pilkada tahun 2024.Pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.

“Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Panwascam Praya Tengah dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan,”kata ketua Panwascam Praya Tengah Muhamad Ridwan di kantornya kemarin.

Berikut persyaratan dan berkas yang harus disiapkan jika ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7.Berdomisili di kecamatan Praya Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9.mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

13.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Berkas Pendaftaran yang harus dilengkapi diantaranya:

1. Panitia Rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

2. Berkas pendaftaran meliputi:
•surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu (Lampiran III) Kecamatan.
•foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
•pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
•Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
•Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV).

Kemudian,Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
1.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2.Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5.Bersedia bekerja penuh waktu.

6.Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan.

7.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Panwascam Praya Tengah di Jln. Raya Praya-Mujur KM 05 Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau mengunjungi situs web resmi Bawaslu.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *