LOMBOK TENGAH—– Kabar dari arena pleno KPU Lombok Tengah sepertinya masih terus berlanjut paska penutupan pleno beberapa hari yang lalu. Ini terkait dengan masih dipermasalahkannya hasil rekap suara untuk DPRD Kabupaten.
Setelah Bawaslu saat pleno kabupaten memutuskan TPS Praya Tengah, khususnya Desa Pengadang dan beberapa TPS desa sekitarnya yang dipermasalahkan Perindo dinyatakan tidak terbukti, muncul kembali gugatan serupa untuk TPS di Kecamatan Jonggat.
“Setelah kami melakukan pencermatan, maka Bawaslu memutuskan apa yang dipermasalahkan oleh Partai Perindo terkait hasil suara di Praya Tengah tersebut dinyatakan tidak terbukti,” ungkap jajaran Komisioner Bawaslu Lombok Tengah saat membacakan putusannya di ruang rapat pleno.
“Putusan ini penting agar informasi tidak menjadi bias dan kejelasan terkait permasalahan tersebut menjadi terang di masyarakat. Kami dari NasDem dan mungkin partai-partai yang lain mengapresiasi gerak cepat Bawaslu dalam melakukan analisa dan pencermatan sebagai dasar mengeluarkan keputusan tersebut,” kata Ketua Bappilu NasDem Lombok Tengah, Gede Sulye Jati saat di minta pendapat oleh media ini.
Namun hal yang sama kini bergulir di Pleno KPU Provinsi NTB yang masih berlangsung hingga berita ini tayang (10/03). Seperti apa kemudian KPU memutuskan terkait Kecamatan Jonggat? Kita sama-sama menunggu. *****(05)