Pembagian Lahan HGU Berpolemik

Bupati Bakal Bertemu BPN

LOTENG– Rencana pemberian lahan kepada masyarakat di lahan 355 hektar bekas Hak Guna usaha (HGU) milik PT Tresno Kenangan di Kawasan Hutan Karang Sidemen dan Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara kini masih menuai polemik.

Bahkan, buntut dari polemik itu Kantor Pemerintah Desa Lantan setempat sempat di segel oleh masyarakat yang meminta agar pembagian eks HGU itu dilakukan secara merata tersebut.

Bupati Loteng, HL Pathul Bahri menegaskan, pihaknya sudah memohon pada masyarakat yang menyegel kantor desa untuk membuka penyegelan tersebut.Karena ini menyangkut pelayanan pada masyarakat cara luas. Baik pada masyarakat ingin membuat surat yang sedang sakit, nikah dan masyarakat lainya.

“Kami sudah memohon agar dibuka segel kantor desa itu. Alhamdulilah permohonan kami tidak ada persoalan kantor desa sudah dibuka, ” katanya dengan tegas kemarin.

Selanjutnya, untuk lahan pembagian lahan eks HGU ini masih belum final dan harus mengacu pada empat kepentingan. Ada kepentingan masyarakat, Pemda, eks pemilik lahan dan bank tanah di Lombok Tengah. Kalaupun saat ini di Desa Lantan mengalami kendala maka diharapkan adanya duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Untuk persoalan lahan HGU ini perlu adanya diskusi dan duduk bareng dengan ATR/BPN Loteng. Terkait langkah yang bakal dilakukan serta lainya, ” ujar Lalu Pathul Bahri.

Ia mengaku, rencana sore ini (Kemarin sore Red) pihaknya bakal bertemu dengan pihak BPN untuk membahas tim yang nanti menangani untuk laham HGU setempat. “Hingga sekarang saya belum mengetahui siapa -siapa yang masuk dalam tim yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan lahan HGU tersebut, ” imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan dari Pemerintah Pusat ini sangat penting, di satu sisi ada ratusan kepala keluarga, baik di Desa Karang Sidemen dan Desa Sintung yang berharap agar pemberian eks HGU ini. Namun tentunya pemberian eks HGU ini harus sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.

“Tentu kalaupun nantinya masyarakat diberikan eks HGU ini, maka ada ketentuan seperti harus memelihara pohon- pohon sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan. Kalau di Desa Lantan masyarakat meminta untuk dibagi rata, maka harus jelas dulu berapa yang akan dibagi rata dan sampai saat ini memang belum final berapa hektare yang akan dibagi,” katanya.

Pathul kembali menegaskan bahwa eks lahan HGU ini nantinya tidak hanya dibagikan untuk masyarakat, tapi juga untuk Pemda, perusahaan yang pernah mengelola hingga Bank Tanah. Di satu sisi kaitan dengan lahan yang diberikan untuk pemerintah tidak lain bahwa itu juga nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Tentu kalau untuk Pemda demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka di eks HGU ini juga penting untuk menjadi lokasi dalam menggerakan ekonomi masyarakat maka ada sirkuit disana. Kita juga butuh tanah untuk pembangunan sekolah nusantara, maka ini untuk masyarakat juga. Maka ini penting untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut nantinya,” tandasnya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *