MATARAM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram kembali meminta keterangan saksi atas dugaan kasus penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya. Dimana, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi inti yakni mantan Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir.
“Dalam keterangannya di persidangan, dr. Muzakir Langkir mengakui jika yang melakukan negosiasi, penentuan dan kualifikasi harga ke rekanan adalah pejabat pengadaan barang dan jasa,” kata Panasehat Hukum (PH) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan, SH. MH, Kamis 25 Mei kemarin.
“Dirinya juga yang menugaskan dan memberikan SK ke Lalu Romi Sopian Tohri dan Herlian Agung Raya Saputra sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di RSUD Praya,” tegas Anton.
Ditanya terkait pemotongan sebesar 5 persen ke beberapa rekanan, saat dibuktikan dengan tanda tangan di pembukuan yang ditunjukan JPU, dr. Langkir mengakui jika pemotongan itu bukan untuk pribadinya.
Namun pemotongan (dana taktis) tersebut diperuntukkan untuk beberapa pihak. Seperti DPRD Loteng, kejaksaan dan bupati serta keperluan Pilkada (Pathul-Nursiah). Semua itu tertuang dalam pembukuan keuangan yang ditandatangani langsung dr. Langkir.
“Pemotongan itu juga dipergunakan untuk membiayai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Apakah terdakwa Adi Sasmita mengetahui adanya pemotongan rekanan?, dr. Langkir mengaku jika yang bersangkutan tidak mengetahui persoalan tersebut. Bahkan dirinya dengan tegas menyampaikan jika PPK tidak mengetahui terkait dana taktis.
“dr. Langkir juga mengungkapkan jika alat-alat kesehatan (Alkes) berupa ventilator dan lainnya yang ada di RSUD Praya dipinjamkan ke salah satu rumah sakit atas perintah bupati saat itu,” pungkasnya.(01)