LOTENG – Kasus dugaan adanya gadai fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 300 juta di lingkungan Kantor Cabang Pegadaian Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Kasus gadai fiktif tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Pegadaian Cabang Praya dan beberapa oknum pegawai lainnya. Ironisnya, hal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.
“Dugaan adanya gadai fiktif di Pegadaian Praya ini terkuak bulan Maret kemarin. Bahkan ini sudah berlangsung sejak 2022 lalu,” kata salah satu warga Loteng, Muhamad Sahirudin, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
Ia menyampaikan, munculnya kejadian adanya dugaan gadai fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara itu bermula pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 10.53 WITA.
“Saat itu, NS menghubungi SM untuk mengambil uang ke kantor Pegadaian Praya sebesar Rp. 300 juta, dengan kompensasi pihak pegadaian akan diberikan barang emas seharga Rp. 500 juta,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah itu pihak pegadaian kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada NS di toko emas Sinar Jaya Renteng Kecamatan Praya. Dengan rincian, Rp. 250 juta diterima oleh SN, sisanya Rp. 50 juta diambil oleh SM.
“Sampai saat ini, barang berupa emas yang dijanjikan NS tak kunjung datang,” jelasnya.
“Masuk akal tidak jika pihak pegadaian mau mengeluarkan uang Rp. 300 juta kepada salah seorang nasabah. Sementara barang atau emas yang akan dipergunakan sebagai jaminan belum ada,” herannya.
Ia menilai, hal tersebut telah menyalahi kebijakan atau SOP di lingkungan kantor pegadaian. Bahkan, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan penyelidikan.
“Untuk menutupi kesalahan oknum pegadaian dalam kasus ini, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Loteng sebagai perkara penipuan atau penggelapan. Padahal jelas kasus ini ada unsur korupsi, karena pegadaian adalah BUMN dan ada keuangan yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur yang merugikan negara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia melaporkan kasus dugaan gadai fiktif tersebut ke Kejari Loteng agar perkara korupsinya yang diangkat, sedangkan penanganan perkaranya secara pidum di Polres harus dihentikan.
“Perkara ini jelas korupsi. Jadi pidum harus dikesampingkan dan oknum pegadaian harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pegawai kantor cabang Pegadaian Praya, I Wayan Winastra yang dikonfirmasi via WA enggan tidak menjawab. Padahal konfirmasi itu sudah ia baca.(01)