PPDI Tuntut Kesejahtaraan Perangkat Desa Ke Senayan Pusat

LOTENG– Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) audensi ke DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Audensi dari organisasi perangkat desa itu untuk menyampaikan bahal tentang perangkat desa. Terutama, adalah tentang kesejahteraan perangkat desa dan memperjelas perangkat desa yang ada di seluruh Indonesia.

Korlapnas PPDI Loteng, Pahrul Azim yang mewakili perangkat desa mengikuti kegiatan audensi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengikuti audensi ke gedung DPR RI tersebut.

Ia menegaskan, dalam audensi itu, pihaknya menyampaikan banyak hal terkait dengan perangkat desa pada anggota DPR RI tersebut.

Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan diantaranya, pertama, masa kerja perangkat kerja tetap hingga usia 60 tahun sebagaimana dalam UU 6/2014. Kedua, memasukan poin usulan aspirasi PPDI ke dalam revisi UU 6/2014.

Ketiga, perangkat desa ditugaskan negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa. Karenanya, harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Keempat, pemerintah wajib mendorong, mendukung, dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Kelima, perangkat desa terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

“Selanjutnya yang terakhir diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa, ” ucapnya.

Dari hasil audensi yang di temui oleh Komisi II DPR RI itu sangat positif. Mereka sangat apresiasi yang luar biasa atas apa yang disampaikan oleh PPDI ini. Kemudian, mereka juga meminta agar terus mengawal proses perubahan UU desa dan mendorong PPDI untuk membuat rancangan UU tentang Aparatur pemerintah desa.

“Sehingga kami mengajak pengurus di semua tingkatan untuk bersama-sama mengawal hal ini demi terwujudnya apa yang diperjuangkan, ” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap segala tuntutan dari PPDI ini nanti dapat menjadi proritas untuk di perjuangkan pihak DPR maupun pemerintah pusat lainya. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *