LOTENG- Team Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu 22/02/2023 sekitar pukul 22.49 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Korban atas nama Samsudhuha, laki-laki, 28 tahun, alamat Dasan Karang Puntik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah
IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadian, pada Sabtu 21/05/2022 sekitar pukul 02.00 wita, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di konter HP milik Samsudhuha di dusun Bual, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dimana sekitar pukul 07.00 wita pelapor di telfon oleh saksi dan diberitahu kalau konter miliknya telah dibongkar pintu belakangnya, sehingga pelapor mengecek ke konternya dan ternyata benar beberapa hp dan laptop miliknya telah hilang.
“Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya” Jelas IPTU Redho Rizki Pratama.
Berdasarkan laporan tersebut team resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bergerak cepat mengungkap dan menangkap terduga pelaku.
“Dua pelaku telah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman sebagai nara pidana (Napi) di rumah tahanan negara (Rutan) Praya diantaranya inisial LOC dan YA sementara satu terduga pelaku inisial LI atau Kandar berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.
Pada Rabu 22/02/2023 sekitar pukul 22.00 wita, team resmob Polres Lombok Tengah bersama unit reskrim Polsek Praya Barat Daya menerima informasi tentang pulangnya DPO inisial LI alias Kandar tersebut, sehingga pukul 22.29 wita, team resmob Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Kasat Reskrim.(01)