LOTENG–Sebanyak 111 desa di Lombok Tengah (Loteng) terancam akan diisi dengan pelaksana tugas (PLT) tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, 111 desa tersebut tidak bisa melaksanakan Pilkades pada tahun 2024 mendatang. Hal ini merujuk dengan turunnya surat resmi dari Kemendagri.
Dimana, dalam surat kementerian dalam negeri itu di jelaskan bahwa bupati atau walikota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023. Kemudian, bupati dan walikota dapat melaksanakan Pilkades setelah selesai tahapan pemilu atau Pilkada tahun 2024 mendatang.
Sehingga, untuk mengantisipasi agar 111 desa ini tidak diisi dengan PLT hingga tahun 2026 mendatang, Pemda dan DPRD harus segera membahas perubahan revisi perda Pilkades Loteng yang sebelumnya tahun genap menjadi tahun ganjil. Jika, perda ini tidak segera dirubah, tentu peluang PLT ini akan terbuka lebar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng, Zaenal Mustakim membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri yang menyangkut soal pelaksanaan Pilkades itu.
“Dalam surat itu tertera. Bahwa kita tidak bisa melaksanakan Pilkades pada tahun 2024 mendatang. Mengingat bakal ada kegiatan Pileg dan Pilkada dan Pilpres, ” ungkapnya dengan tegas kemarin.
Sehingga lanjutnya, untuk menutup peluang PLT kades satu tahun bagi 111 desa ini, solusinya adalah Pemda dan DPRD harus segera membahas untuk merivisi Perda. Agar pihaknya melaksanakan Pilkades pada awal tahun 2025 mendatang. (01)