LOTENG– Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (KODE HAM) NTB bakal melapor ke APH.
Apapun laporan yang bakal dilayangkan terkait amburadulnya sistematika pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Loteng anggaran 2022. Dengan beberapa materi yakni pengadaan TIK yang diduga tidak sesuai dengan Juknis berdasarkan surat Edaran LKPP, Pola Swakelola type 1 yang sarat dengan kepentingan dan tidak mengedepankan kaidah transparansi, pemutusan kontrak pengadaan sepihak serta Mark Up anggaran pengadaan Link Website.
Ketua KODE HAM NTB, Ali Wardhana menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk melaporkan persoalan ini pada APH.
“Versi kami sih sudah ada indikasi, sudah cukup alat bukti untuk kami adu di APH. Kemana kami bakal lapor bisa Polda, Kejaksaan Tinggi bahkan bila perlu Kejagung karena ini krusial, ” Kata pria yg biasa disapa Ali W itu. Dan belum lagi bukti-bukti lain yang akan kami suguhkan nanti di APH, lanjutnya.
Ia menyatakan, selain berencana bakal ke APH,
secara politik, pihaknya juga mendorong atensi DPRD sebagai pelayan masyarakat. Sebab DPRD memiliki kewenangan yang melekat pada istitusinya. Untuk itu KODE HAM NTB meminta DPRD membuat Satuan Tugas Khusus menginvestigasi pengelolaan DAK tahun 2022.
“Merupakan sebuah tes kualitas keberanian DPRD kita hari ini,” ucapnya.
Keberadaan Dinas Pendidikan seharusnya diharapkan mampu menopang kualitas pendidikan dari sisi Sumber Daya Manusianya (SDM). Akan tetapi nyatanya hari ini kita lihat oknum pejabat didalamnya malah Projeck Oriented, kayak berebut proyek saja.
“Pendidikan ini harus diperbaiki, jangan ada lagi oknum pejabat yang suka-sukanya membuat aturan main sesuai kehendak pribadi.
Jangan ada dinasti didalam birokrasi. Harusnya taati aturan dan jalankan koridor yang ada sesuai dengan Visi Misi Bupati,” Imbuhnya. (01)