LOTENG–Unit Reskrim Polsek Pujut bersama tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pujut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu 15/01/2023, pukul 01.45 wita.
Korban atas nama N alias BP, laki laki, 49 tahun,alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun identitas terduga pelaku inisial LB alias Budi alias Ubud, laki laki, 37 tahun alamat Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.
Berawal pada Selasa 21/12/2021, sekitar pukul 20.00 wita, korban datang ke Polsek Pujut melaporkan telah kehilangan sepeda motor dirumahnya.
Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada Jumat 10/12/2021 sekitar pukul 23.00 wita, sebelum terjadinya kehilangan, anak korban (A) menggunakan sepeda motor tersebut pergi tahlilan.
Setelah pulang tahlilan kemudian memarkir sepeda motor tersebut di halaman rumah dalam kondisi tidak kunci setang dan kunci masih tercantol di sepeda motor.
Sekitar pukul 24.30 wita kemudian anak korban masuk tidur, selanjutnya pada Sabtu 11/12/ 2021 sekitar pukul 01.30 wita, korban terbangun dan hendak keluar sambangi situasi diluar rumah kemudian melihat kearah tempat biasa memarkir sepeda motornya namun mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban menyuruh istrinya untuk membangunkan anaknya dengan maksud menanyakan keberadaan dan tempat memarkir sepeda motornya.
Anak korban menjawab bahwa sepeda motornya sudah diparkir di halaman rumah tempat biasa memarkir akan tetapi sudah tidak ada/hilang. “Korban sempat melakukan pencarian namun tidak ditemukan” Kata Kapolsek.
Adapun identitas sepeda motor tersebut berupa Yamaha jenis Jupiter MX , warna Hijau dengan Nomor Polisi DK 4973 CK.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 6.500.000 dan melaporkannya ke kepolisian Sektor Pujut.
Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan titik terang identitas terduga pelaku inisial M alias Presot, laki laki 43 tahun alamat Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujut langsung menangkap terduga pelaku M dan sudah dilakukan Proses hukum dan saat ini sudah menjalani proses hukuman.
Berdasarkan keterangan M, mengakui bahwa melakukan hal tersebut dengan rekannya LB namun setelah dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku LB tidak ditemukan sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terduga pelaku LB sempat melarikan diri Ke Sumatra” jelas Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Pujut pada Sabtu 14/01/2023 mendapatkan informasi bahwa LB telah kembali ke rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (01)