LOTENG– Puluhan Kepala Desa (Kades) Lombok Tengah (Loteng) meminta pada Pemda dan DPRD untuk merubah Perda (Peraturan Daerah) terkait pelaksanaan pilkades tahun 2024 mendatang.
Pengusulan perubahan Perda Pilkades serentak ini dilakukan, karena pelaksanaan Pilkades tersebut akan berbenturan dengan agenda nasional yaitu Pemilu (Pileg dan Pilpres, Red). Sehingga Perda Pilkades yang dilaksanakan tahun genap dirubah menjadi tahun ganjil.
Kepala Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Loteng, Lalu Ali Junaidi membenarkan, Bahwa pihaknya bersama puluhan kades lainya sudah melaksanakan hering ke kantor DPRD. Tujuanya, selain untuk mempertanyakan pengurangan ADD sebanyak 8 persen. Namun juga untuk menuntut Pemda dan DPRD untuk merubah Perda Pilkades.
“Kalau Perda itu tidak dirubah. Tentu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2024 bagi puluhan desa bakal berbenturan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres, ” katanya dengan tegas kemarin.
Ia mengungkapkan, dalam Perda Pilkades berlaku saat ini, pelaksanaan Pilkades serentak itu bakal di gelar beberapa bulan sebelum massa jabatan kades berakhir. Hanya saja, pada bulan tersebut bakal di gelar Pileg dan Pilpres. Sehingga, karena gawe nasional itu, Pilkades tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada undang-undang KPU.
“Lebih baik pelaksanaan Pilkades ini di undur saja. Namun demikian jangka waktu pengunduranya jangan sampai terlalu. Karena tentu dampak bakal merugikan para incumbent yang sebelumnya menjabat, ” jelasnya dengan tegas.
Ia menegaskan, pihaknya berharap sagala aspirasi dari semua kades dapat di dengar oleh Pemda maupun DPRD setempat. Jangan sampai persoalan ini nanti akan menjadi pemicu di tingkat bawah. Kemudian pemangku kebijakan akan kelimpungan sendiri.
“Harus dari sekarang dipikirkan. Baik itu solusi untuk pengurangan ADD maupun perubahan Perda bagi pelaksanaan Pilkades yang bakal berlangsung tahun 2024 tersebut, ” ucapnya.
Ia mengaku, jika persoalan ini tidak dipikirkan segera oleh Pemda. Tentu pihaknya dari kalangan kaded beranggapan bahwa pemangku kebijakan maupun wakil rakyat tidak pro dengan pemerintahan tingkat desa.
“Kalau memang dipikirkan. Tentu dari sekarang segala persoalan ini sudah dipikirkan. Tapi kami melihat terkesan dibiarkan saja. Sehingga jangan salahkan kami dari kalangan kades akan merubah iklim Pilkada pada tahun 2024 mendatang, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Loteng, Zaenal Mustakim menyatakan, selain sedang mempersiapkan regulasi tentang perubahan Perda tersebut. Pihaknya juga sudah berencana membahas perubahan perda tersebut dengan pihak DPRD Loteng.
” Perda yang berlaku saat ini masih mengatur pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada tahun genap. Sehingga sangat penting dirubah agar pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun ganjil, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, di tahun 2024 ada 97 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Namun, salah satu yang menjadi pertimbangan kalau Pilkades serentak dilaksanakan di 2024 adalah akan berbenturan dengan agenda nasional yaitu Pemilu (Pileg dan Pilpres, Red). Juga ada agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
“Kami dari dinas sepakat dengan usulan dari kalangan kades agar Perda untuk Pilkades tahun 2024 tersebut bisa rubah. Sehingga pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025 mendatang, ” tuturnya. (01)